Usut Aliran Dana Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein di Balikpapan
By Admin

KPK
nusakini.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, pada Selasa (23/6/2026). Nabil dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap legislator yang juga pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia tersebut digelar di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi NHS selaku wiraswasta dan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (23/6/2026).
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah tengah mendalami peran perusahaan-perusahaan lokal dan swasta dalam lingkaran bisnis pertambangan di wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan mantan bupati.
Selain Nabil, lembaga antirasuah pada hari yang sama juga memanggil sepuluh saksi lainnya dari berbagai latar belakang, termasuk birokrat Pemkab Kukar dan petinggi perusahaan swasta. Di antaranya adalah Sekda Kukar H. Sunggono, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, serta Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini merupakan pengembangan dari perkara lama. Mantan Bupati Kukar tersebut sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar dan saat ini tengah menjalani masa hukuman, sembari menghadapi penyidikan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)